Breaking
Ingin upgrade skill tanpa ribet? Temukan kelas seru dan materi lengkap hanya di YukBelajar.com. Mulai langkah suksesmu hari ini! • Mau lulus? Latih dirimu dengan ribuan soal akurat di tryout.id.
Pendidikan / Article

Kemendikdasmen Tegas: Tidak Ada Ruang untuk Calo dan Kecurangan di SPMB 2025

Editor
Editor
calendar_today Jul 05, 2025
schedule 12 bulan
Aedd20727c560384.jpg

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik kecurangan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026. Segala bentuk percaloan, titipan siswa, hingga jual-beli kursi sekolah akan ditindak tegas.

Peringatan ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, dalam konferensi pers saat inspeksi mendadak di SMAN 1 Surabaya, Jumat (20/6/2025). Ia menekankan agar masyarakat tidak mudah tergoda oleh pihak yang menawarkan jalur belakang dalam penerimaan siswa baru.

“Tidak boleh menerima informasi atau tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Aturannya sudah jelas. Laporkan bila ada indikasi pelanggaran,” tegas Atip.

Atip juga memastikan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini dilakukan secara adil dan transparan, dengan pengawasan yang berjalan baik di seluruh daerah. Pemerintah menjamin tidak akan ada praktik kecurangan seperti yang dikeluhkan di masa lalu.

Dirjen PAUD Dikdasmen, Gogot Suharwoto, menambahkan bahwa hingga pertengahan Juni 2025, sebanyak 232 kabupaten/kota dan 10 provinsi telah menjalankan proses SPMB. Sisanya akan menyusul hingga awal Juli.

Meskipun terdapat beberapa kendala teknis, pelaksanaan secara umum dinyatakan lancar, baik melalui jalur daring maupun luring. Kendala yang muncul juga langsung ditangani melalui koordinasi pusat dan daerah.

Kemendikdasmen mengimbau masyarakat agar turut mengawasi jalannya proses penerimaan dan tidak ragu untuk melaporkan pelanggaran melalui saluran resmi, yaitu:

  • ult.kemdikbud.go.id
  • posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id
  • Kantor Dinas Pendidikan atau Inspektorat Daerah setempat

Sebagai langkah pencegahan, beberapa daerah juga telah mengambil kebijakan khusus. Salah satunya, Pemprov Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran Gubernur No. 86/PK.03/DISDIK yang menekankan pentingnya pelaksanaan SPMB yang bersih, akuntabel, dan bebas intervensi.

Recommended For You

Seni Menemukan Hubungan Logis: Memahami Analogi Kata dalam Seleksi Psikotes 2026 Pendidikan

Seni Menemukan Hubungan Logis: Memahami Analogi Kata dalam Seleksi Psikotes 2026

Feb 28, 2026
Tryout Online SMP: Mempersiapkan Siswa untuk Ujian IPA Terpadu Pendidikan

Tryout Online SMP: Mempersiapkan Siswa untuk Ujian IPA Terpadu

Jun 26, 2025
Jurusan Bimbingan Konseling: Menjadi Profesional Siap Kerja dan Mandiri Pendidikan

Jurusan Bimbingan Konseling: Menjadi Profesional Siap Kerja dan Mandiri

Jan 29, 2026