RajaKomen

Pelanggaran HAM Berat Era Jokowi, KM50 Paling Disorot Publik

15 Jan 2023  |  207x | Ditulis oleh : Admin
Pelanggaran HAM Berat Era Jokowi, KM50 Paling Disorot Publik

Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, sudah banyak terjadi kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia dan menyebabkan keprihatinan serta kecaman dari berbagai pihak. Salah satu kasus yang menjadi perhatian khusus adalah penangkapan dan penahanan terhadap aktivis yang diduga melakukan aksi unjuk rasa.

Pada tahun 2016, beberapa aktivis yang menyuarakan pendapat mereka tentang kasus korupsi dan pengelolaan sumber daya alam di Papua ditangkap dan ditahan oleh aparat keamanan. Aktivis ini dituduh melakukan aksi unjuk rasa yang dianggap merusak ketertiban umum. Namun, beberapa pihak menganggap bahwa tindakan aparat keamanan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi aktivis tersebut.

Selain kasus penangkapan aktivis, masa pemerintahan Presiden Jokowi juga dikecam karena adanya tindakan represif terhadap masyarakat adat di wilayah Papua. Beberapa organisasi hak asasi manusia menyatakan bahwa masyarakat adat di wilayah tersebut diburu dan ditangkap tanpa alasan yang jelas, serta mengalami diskriminasi dan perlakuan tidak manusiawi.

Selain itu ada kasus pelanggaran HAM yang sangat menyita perhatian publik yaitu kasus penembakan enam anggota Laskar FPI dan ada juga kasus pelanggaran HAM yang belum lama ini terjadi yakni tragedi di Kanjuruhan yang menewaskan 134 orang.

Kasus KM 50 merupakan tragedi tewasnya enam anggota Laskar Forum Pembela Islam atau FPI pada Senin dini hari, 7 Desember 2020. Mereka tewas ditembak personel polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50. Itulah sebabnya tragedi ini disebut Kasus KM 50.

Sedangkan peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip dan keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan sepak bola. Walaupun tidak dikategorikan kepada pelanggaran HAM berat, tetap saja peristiwa di Kanjuruhan ini telah memakan banyak sekali korban jiwa.

Meskipun pemerintah menyatakan bahwa tindakan-tindakan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah tersebut, namun pihak-pihak yang mengecam menganggap bahwa tindakan-tindakan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat diterima.

Secara keseluruhan, masa pemerintahan Presiden Jokowi dianggap oleh beberapa pihak sebagai masa yang penuh dengan pelanggaran hak asasi manusia yang cukup berat, khususnya kasus KM50 dan juga tragedi di Kanjuruhan.

Namun pada kasus KM50 sendiri, pelaku penembakan yang seharusnya mendapatkan hukuman ternyata malah dibebaskan, seperti yang sudah diberitakan pada media TEMPO.CO, yang memberitakan bahwa dalam kasus KM 50, dua polisi penembak laskar Front Pembela Islam (disingkat Laskar FPI), Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, dijatuhi vonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: