Partai Gerakan Rakyat (PGR) mengambil langkah penting dalam perjalanan politiknya dengan resmi menyerahkan dokumen pendaftaran ke Kementerian Hukum RI. Proses penyerahan berlangsung di kantor Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Dengan diterimanya berkas tersebut, PGR dinyatakan telah memenuhi persyaratan administrasi awal, termasuk penyelesaian Surat Keterangan Terdaftar di seluruh wilayah provinsi Indonesia.
Ketua Umum PGR, Sahrin Hamid, mengungkapkan bahwa pencapaian ini merupakan buah dari kerja kolektif seluruh kader dan pengurus di berbagai daerah.
Menurutnya, proses penyusunan dokumen hingga memperoleh SKT membutuhkan waktu panjang karena harus memenuhi berbagai ketentuan administrasi yang berlaku.
“Kami melewati proses yang panjang dan penuh tantangan. Semua ini menjadi bukti komitmen pengurus di seluruh Indonesia,” kata Sahrin.
Ia menambahkan, Partai Gerakan Rakyat hadir sebagai representasi aspirasi masyarakat yang menginginkan ruang politik lebih terbuka dan inklusif. Karena itu, keberadaan partai diharapkan mampu menjadi jembatan bagi berbagai kepentingan rakyat.
Usai proses pendaftaran, PGR akan melanjutkan tahapan berikutnya untuk memperoleh pengesahan badan hukum sebelum mempersiapkan diri menghadapi tahapan Pemilu 2029.
